SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran menjadi tersangka kasus suap terkait vonis Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Ketiga hakim itu ditahan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut. Penahanan terhadap tiga hakim itu dilakukan di Kejati Jatim dikarenakan tempat perkara ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Ini locus-nya berada di wilayah hukum Kejati Jatim. Maka, kami mensupport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).
Mia menjelaskan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Ia menyebut, untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga hakim maka total tahanan kini berjumlah 43 orang.
“Berdasarkan SOP, tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.
Ia menegaskan, penangkapan terhadap 3 orang hakim ini murni proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pun, dijaminnya tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Jatim.
“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait