Kondisi Terkini Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur, Ditahan di Ruang Isolasi Kejati Jatim

Lukman Hakim
Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi Kejati Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

Kejaksaan hadir, lanjut dia, atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI," tambahnya.

Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Ia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini. 

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network