Tragis! Seorang Ayah di Surabaya Tega Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ditelanjangi Saat Tidur

Lukman Hakim
Seorang Ayah di Surabaya Tega Perkosa Dua Anak Kandungnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus kekerasan seksual yang mengguncang hati masyarakat kembali terjadi di Surabaya. Seorang ayah berinisial ED (49) ditangkap oleh Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) setelah diketahui tega memperkosa dua anak kandungnya yang masih remaja, masing-masing berusia 18 dan 17 tahun.

Kisah kelam ini dimulai pada September 2021. Saat itu, ED memanggil salah satu anaknya untuk memijatnya di ruang tamu. Permintaan tersebut berujung pada tindakan tidak senonoh saat ED memaksa anaknya memijat bagian tubuh yang tidak semestinya. 

Meskipun korban menolak, aksi ED tak terhenti di situ. Setelah korban tertidur, ED mengambil kesempatan dengan menelanjangi dan menyetubuhi korban. Pria yang bekerja sebagai kurir ini berulang kali melakukan perbuatan bejatnya setiap pulang kerja di rumahnya.

Akhirnya, aksi tak berperikemanusiaan ini terbongkar ketika korban mengungkapkan pengalaman pahitnya kepada paguyuban keluarga mereka di Surabaya. Pengakuan ini muncul karena korban sudah tidak tahan dengan perilaku kejam sang ayah yang terus berulang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa ED memiliki total tujuh anak. Anak sulungnya sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, sementara dua anak lainnya diasuh kerabat di Sumatera Barat. Empat anak lainnya berada dalam asuhan ED, termasuk dua yang menjadi korban kekerasan seksual dan dua lainnya yang mengalami perlakuan kasar.

“Ada empat anak yang jadi korban, dua dirudapaksa dan dua diperlakukan kasar,” terang Ali pada Selasa (29/10/2024).

ED kini ditahan di Polda Jatim dan akan menghadapi pasal-pasal berat terkait kekerasan dan perlindungan anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, serta sejumlah pasal lain terkait Perlindungan Anak yang mengatur ancaman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari dokumen keluarga hingga barang-barang pribadi milik korban yang menguatkan kasus ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network