Jual-Beli Kayu Hutan Ilegal, Perangkat Desa di Jombang Ini Dijebloskan Penjara

Zainul Arifin
Barang bukti kayu gelondongan dari hutan yang diamankan polisi. Foto iNewsSurabaya/zainul

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Modusnya,  mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di di tempatnya untuk diperjualbelikan. 

"Dijual ke daerah Sidoarjo. Adapun hasil keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Margono mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu karena dari informasinya masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat. "Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami," ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network