SURABAYA, iNews.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur (Jatim) memfasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Lurah Tahun 2022 di lingkungan pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Jatim, Selasa (8/3/2022).
Sertifikasi kompetensi ini merupakan salah satu legalitas seorang lurah dianggap mampu melaksanakan tugas jabatannya.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
"Lurah harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai dan budaya birokrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat," kata Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai.
Menurutnya, lurah merupakan salah satu jabatan strategis di lingkup pemerintahan. Sebab, selain camat dan sekretaris, lurah disebut secara khusus dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2017.
Karena itu, tidak sedikit kompetensi yang perlu dimiliki lurah. Setidaknya ada 22 jenis kompetensi pemerintahan yang harus dimiliki lurah.
Antara lain terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
"Kunci pertama adalah integritas sebagai modal pemerintahan yang bersih dari korupsi. Kedua orientasi pelayanan dengan mengarahkan segala upaya untuk kepuasan masyarakat. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam memecahkan masalah dengan berbagai terobosan dan langkah yang efektif dan solutif," tutur Aries.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait