Inilah Tampang dan Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang, Pelaku Dibuat Pincang!

Zainul Arifin
Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang tertangkap yang akhirnya ditembak kakinya. Foto iNewsSurabaya/ist

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Identitas perampok minimarket yang ditanglap Satreskrim Polres Jombang adalah Harisul (29), warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Harisul merupakan seorang residivis perkara narkoba.

Saat di Mapolres Jombang, Harisul tampak berkaus hitam celana pendek. Dia duduk menunduk di lantai depan kantor Satreskrim dengan kaki kanan diperban. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran berusaha melawan untuk mencoba kabur dari kejaran petugas.

"Penangkapan pelaku masuk Kabupaten Nganjuk. sempat melawan petugas dan mau melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Harisul adalah satu dari komplotan perampok yang beraksi di alfamart kawasan perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Selasa (5/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pelaku yang berjumlah empat orang itu sempat terekam kamera CCTV Alfamart. Pelaku datang menggunakan mobil warna hitam tanpa diketahui pelat nomornya. Mereka memakai jaket dan masker.

Para pelaku masuk minimarket dan menodongkan senjata tajam dan senpi. Para pelaku meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Hingga akhirnya komplotan perampok itu berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp62 juta yang disimpan di dalam brankas Alfamart.

Ternyata komplotan perampok itu juga beraksi di Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024). Sehingga tim yang dipimpin AKP Margono bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Kediri memburu para pelaku. Hasilnya, tim gabungan meringkus keempat pelaku Kamis (7/11/204)  siang sekitar pukul 12.20 WIB.

"Tiga pelaku diamankan di Polresta Kediri, satu pelaku yakni Harisul kami amankan di Polres Jombang," ucap Margono.

Tiga tersangka yang diamankan di Polres Kediri Kota yakni Yoga Yongky Anto (27) asal Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk, Sarjun Vindianto (28), warga Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Desa Sekaran, Loceret, Nganjuk.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP," ujar Margono.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network