SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun 2025. Pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.
Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan diri ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini dapat dilakukan setiap empat bulan sekali.
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang terlibat dalam usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan, kembali menegaskan mekanisme penebusan pupuk.
"Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah alokasi pupuk subsidi 100%. Dengan KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. Dengan KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku untuk ambil pupuk," ungkap Mentan.
M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, menjelaskan, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting bagi petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani dapat dengan mudah mengakses pupuk subsidi.
"Sehingga jika sudah terdaftar, petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan. Semua ini dapat memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan," ujarnya.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, seperti Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam memberi nutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk subsidi yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.
Syarat-syarat untuk menjadi penerima pupuk subsidi, di antaranya Petani perlu mengikuti skema yang telah ditetapkan dengan cara mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait