Mengingat ada aturan tertulis berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Nomor: 440/37/SET.COVID-19, ada pemberian jenis vaksin yang berbeda untuk vaksin booster.
Arvi menjelaskan, bagi yang sudah mendapatkan vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua, maka vaksin boosternya bisa mendapatkan 1/2 dosis Pfizer atau 1/2 dosis Astrazeneca.
Sedangkan untuk yang sudah diberikan dosis lengkap AstraZeneca, akan mendapatkan 1/2 dosis Pfizer atau 1/2 dosis Moderna.
"Rumkital dr. Soekantyo jahja sendiri vaksinasi boosternya menggunakan vaksin Astrazeneca. Kami hanya melaksanakan pelayanan pada jam yang telah ditentukan," imbuhnya.
Ade, salah satu keluarga besar TNI AL yang melaksanakan vaksinasi booster menilai pelayanan Rumkital dr. Soekantyo Jahja Lanudal Juanda memuaskan.
"Menurut saya pelayanan di sini memuaskan karena semua vaksinatornya terbilang ramah dan informatif sehingga kita merasa nyaman mengikuti proses vaksinasi. Selain itu, untuk syarat juga tidak terlalu sulit karena hanya perlu membawa kelengkapan identitas diri seperti fotokopi KTP dan KK,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait