SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus tindakan arogansi yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, seorang wali murid SMA Cita Hati Surabaya, semakin menjadi sorotan publik.
Perbuatannya yang memaksa seorang siswa dari SMA Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing telah memicu kemarahan dan kecaman luas.
Kini, kasus ini tengah diusut secara hukum, dan dukungan terus mengalir agar Polrestabes Surabaya segera menuntaskan proses hukum tersebut.
Baca Juga :
Video Viral! Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa SMA Berlutut dan Menggonggong, Warganet Geram
Kejadian yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di SMA Gloria 2 Surabaya. Aksi Ivan Sugianto yang disaksikan oleh banyak orang langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Setelah video viral, banyak pihak menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan arogansi dan premanisme yang tidak pantas dilakukan oleh seorang dewasa, apalagi oleh seorang wali murid.
Relawan Kawal Gibran Jawa Timur (KGB) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan proses hukum terhadap Ivan Sugianto.
Agus Setiawan, Sekretaris KGB Jawa Timur, menegaskan bahwa tindakan itu sangat melukai nilai-nilai pendidikan dan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan pada siswa yang menjadi korban.
Agus juga menegaskan bahwa melindungi anak-anak adalah hal yang sangat penting. "Penegak hukum harus tegas dalam menindak setiap oknum yang melakukan tindakan premanisme terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Agus.
Berlin Hasibuan, Ketua KGB Jawa Timur, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum ini.
"Kami siap untuk mendukung penuh proses hukum ini, sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan premanisme yang mengancam lingkungan sekolah dan masyarakat Surabaya pada umumnya," ungkap Berlin.
Berlin juga menegaskan harapan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka agar seluruh sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh guru dan siswa, seperti yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta pada tanggal 11 November lalu.
Sebagai informasi, pihak sekolah telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polrestabes Surabaya melalui surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Laporan tersebut diajukan oleh seorang guru berinisial LSP atas ancaman dengan kekerasan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait