Kisah Wahyu Jadi Buronan Imigrasi, Tidur di Rooftop Dekat Kandang Supaya Bisa Kerja ke Luar Negeri

Rahmat Ilyasan
Kisah Wahyu Jadi Buronan Imigrasi, sempat Tidur di Rooftop Dekat Kandang Kelinci saat di Luar Negeri. Foto iNewsSurabaya/ilyas

Saat pandemi mulai mereda, Prasetyo menerima kabar baik bahwa ia akan diberangkatkan ke Australia pada September 2022. Namun, sesampainya di Bandara Sydney, ia justru ditahan oleh pihak imigrasi karena diketahui menggunakan dokumen palsu. Tanpa banyak pilihan, ia dideportasi kembali ke Indonesia.

Saat kembali ke Jakarta, ia mendapati kenyataan pahit lainnya, rumah orang tuanya di Trenggalek telah dijual untuk membiayai keberangkatannya. “Orang tua saya sampai berhutang dan akhirnya menjual rumah demi keberangkatan saya,” tuturnya sedih.

Tak kapok, WN kembali menjanjikan pekerjaan di Hongkong pada awal tahun 2024. Dengan harapan sisa yang masih ada, Prasetyo berangkat ke sana pada Maret 2024. Namun, sesampainya di Hongkong, ia justru dipaksa tinggal di tenda rooftop apartemen yang dipenuhi kandang hewan.

"Saya bertahan hanya dua hari, lalu mencari tempat kos bersama teman saya, Mas Aji dari Banyuwangi. Kami hanya diberi bekal beras dan mie instan untuk bertahan hidup selama sebulan," kenangnya.

Kondisi semakin memburuk setelah enam bulan di Hongkong tanpa kejelasan pekerjaan. Untuk bertahan hidup, ia harus meminta kiriman uang dari orang tuanya hingga total mencapai Rp 20 juta. Merasa tak kuat lagi, Prasetyo dan rekannya akhirnya menyerahkan diri ke imigrasi Hongkong dan meminta bantuan KBRI.

Setelah melalui berbagai penderitaan, Prasetyo dan Aji akhirnya kembali ke Indonesia pada September 2024 dengan bantuan organisasi di Hongkong. Sesampainya di Tanah Air, mereka melaporkan WN ke Polda Jatim atas dugaan TPPO.

"Harapan kami, kasus ini dapat segera diusut agar tidak ada lagi korban yang mengalami nasib seperti kami," ujar Prasetyo menutup ceritanya dengan nada getir.

Kisah Prasetyo Wahyu Ababil menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang melibatkan pembayaran besar tanpa kejelasan kontrak kerja yang resmi.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network