Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Disuruh Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi

Lukman Hakim
Potongan video viral seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid. Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi kasus persekusi seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang disuruh sujud dan mengonggong oleh wali murid karena berseteru dengan anaknya. Delapan saksi tersebut termasuk terduga pelaku persekusi yang juga terlapor, IS. 

"Ada delapan saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor IS, yang dalam video memerintahkan anak sekolah berinisial ES untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, Rabu (13/11/2024).

Dirmanto menyebut, saksi terlapor, IS yang diketahui seorang pengusaha, telah diperiksa sebanyak tiga kali. Meskipun telah diperiksa, namun saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti. 

"Terlapor sudah kami periksa tiga kali," ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebelum viral video tersebut, Polrestabes Surabaya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tujunnya, guna mengklarifikasi IS yang ada di dalam video tersebut. Orang tua siswa dan guru juga sudah diperiksa pada tanggal 22 Oktober. 
"Dalam kejadian tersebut, kedua belah pihak antara I dan W ini sudah melakukan perdamaian," katanya. 

Namun, dari pihak sekolah meminta pihak Polrestabes Surabaya mengusut kasus ini. Ia mengungkapkan, pihak kepolisian sangat berhati-hati karena menyangkut anak. 

"Jangan sampai anak terganggu akibat kasus ini. Sehingga menjadi trauma setelah kejadian ini. Korban sudah mendapat pendampingan karena trauma yang dialaminya," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network