Pengembang Gugat Konsumen Atas Kesalahan Sendiri, Kok Bisa?

Ali Masduki
Rumah sudah direnovasi menjadi 3 lantai pada tahun 2019. Foto/iNewsSurabaya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Didik Noga Ahfidianto, seorang pembeli rumah di perumahan Safira Juanda Resort, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, tengah menghadapi gugatan dari pengembang perumahan PT Chalidana Inti Cahaya. 

Ironisnya, gugatan ini muncul akibat kesalahan pihak pengembang sendiri. Didik dituduh menyerobot tanah, padahal kelebihan tanah pada rumahnya merupakan kesalahan dari pihak pekerja teknis perumahan.
 
Didik membeli rumah tipe Miltonia seluas 9x16 M² seharga Rp 1.720 Miliar pada September 2018. Rumah tersebut sudah berdiri saat pembelian, dan Didik kemudian merenovasinya menjadi 3 lantai pada tahun 2019 dengan izin dari PT Chalidana. 

Namun, pada tahun 2023, PT Chalidana menuding Didik memiliki kelebihan tanah seluas 2x9 meter dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
 
Didik dan istrinya, Eva, merasa kecewa dengan gugatan tersebut. "Yang salah bangun kan mereka (developer), kenapa kami yang harus menanggung kesalahannya?" ujar Eva dengan nada kecewa. 

Mereka berpendapat bahwa kesalahan pembangunan seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang, bukan pembeli. Selain itu, mereka juga merasa dirugikan karena telah membayar cicilan KPR selama 20 tahun, namun kini diminta untuk membeli unit baru di belakang rumah mereka.
 
Didik dan Eva telah melakukan mediasi dengan PT Chalidana, namun pihak pengembang bersikeras meminta mereka membeli satu unit lahan di belakang rumah. Mereka menolak tawaran untuk hanya membeli bagian tanah yang dianggap kelebihan. 

Rohmad Amrullah, kuasa hukum Didik dan Eva, menyatakan bahwa seharusnya tidak ada masalah setelah akad jual beli selesai, dan kesalahan pengembang tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli. 

"Kami sebenarnya sangat berharap bahwa Owner PT Chalidana ini adalah ketua REI Jatim yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Jangan hanya melihat satu sisi keuntungannya saja," ungkap Amrullah.
 
Sementara Tim Legal PT Chalidana Inti Cahaya, Siti Khamidah, menjelaskan bahwa kelebihan tanah ini merupakan kasus pertama bagi perusahaan mereka. 

Ia menegaskan bahwa PT Chalidana selalu membangun berdasarkan sertifikat dan telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun. 

Namun, menurut Khamidah, Didik tidak merespon dengan baik solusi yang ditawarkan. "Kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan jika Didik tidak melakukan renovasi rumah menjadi 3 lantai tanpa izin dari PT Chalidana," tegasnya.
 
Didik dan Eva membantah pernyataan PT Chalidana bahwa mereka tidak mengajukan izin renovasi. Mereka menegaskan bahwa mereka telah mengajukan izin kepada pengembang sebelum melakukan renovasi.
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network