Namun, setelah ada Perbup Nomor 41 Tahun 2019 ini, sekolah diluar naungan pesantren diberlakukan sama. "Ya kita memang butuh itu, terutama akhlak ya, kalau diniyah kan diajarkan kitab tantang akhlak,” ujar dia.
Menurut Anang, Jombang adalah Kota Santri maka kurikulum tentang Mulok agama dan diniyah itu memang harus ada. "Saya rasa ini harus ada dan bagus, apalagi julukan Jombang adalah Kota Santri,” katanya.
Sementara itu, seorang akademisi M Yahya Ashari, menilai adanya Perbup Tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jombang bisa memberikan hak yang sama pada satuan pendidikan.
"Ini bisa menjadi karakter siswa ya, siswa Kota Santri, juga bisa memberikan hak kepada siswa, belajar ilmu agama tidak harus memasukkan ke pendidikan di lingkungan pesantren, Dinas Pendidikan sudah bisa menjawab itu melalui Perbup,” kata dosen Unipdu Jombang ini, Sabtu (16/11/2024).
Namun, ketika ingin mendalami lebih jauh, anak-anak didik bisa dimasukkan pesantren.“Jombang sudah bisa menjawab semua itu,” katanya.
Ia mengungkapkan aktualisasi program tersebut bisa mencetak karakter siswa yang agamis, hal itu dinilai penting khususnya untuk pendidikan dasar. Diakui Yahya memang ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan oleh Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Khususnya soal kesejahteraan guru Mulok agama, diniyah dan jenjang karir tenaga pendidik.“Utamanya ya kesejahteraan gurunya, karir kedepannya,” kata dia..
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait