SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka pembacokan di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Minggu (17/11/2024). Mereka adalah Moh Suaidi (MS), Fendi Sranum (FS) dan Abdul Rohman AR).
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang dan kini sudah meringkuk di tahanan Polda Jatim. Tersangka yang pertama kali melakukan penyerangan adalah AR. Celurit yang dia sabetkan mengenai kepala korban, Jimmy Sugito Putra (44), saksi Paslon Pilbup Sampang Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz.
Sedangkan tersangka FS ikut menyerang dan mengenai tubuh korban sebanyak dua kali. Tersangka MS juga turut jadi tersangka karena ikut menganiaya korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan para tersangka dan tiga buah celurit yang digunakan untuk membacok korban hingga tewas.
“Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Farman, Kamis (21/11/2024).
Farman menjelaskan, motif pembacokan yang menewaskan Jimmi Sugito Putra itu akibat kesalahpahaman antar korban dan pelaku. Korban mengalami luka robek 12 sentimeter di bagian kepala, luka bacok pipi 21 sentimeter, luka bacok paha 15 sentimeter, paha luar kiri 6 sentimeter, luka lengan 3 sentimeter, luka punggung 10 sentimeter, luka pantat 12 sentimeter dan jempol hampir putus 5 sentimeter.
Kasus pembacokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024), bermula saat H Slamet Junaidi (paslon 2) berkunjung ke Padepokan Babussalam milik Kiai Mualif sekitar pukul 14.30 WIB.
Lantaran kunjungan tersebut mendadak, Kiai Mualif meminta santrinya mengumpulkan jemaah untuk menyambut kedatangan H Slamet Junaidi. Kunjungan itu, diketahui oleh Kiai Hamduddin yang merupakan saudara Kiai Mualif).
Kiai Hamduddin kemudian memergoki rombongan H Slamet melintas di depan rumah miliknya dan menuju padepokan milik Kiai Mualif. Kiai Hamduddin tidak terima karena dia lebih tua dari Kiai Mualif. Apalagi kunjungan H Slamet tersebut tanpa ada izin kepadanya.
“Pihak Kiai Hamduddin lalu memblokade jalan dengan mobil dan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kiai Mualif," kata Farman.
Kiai Mualif kemudian mendatangi padepokan Kiai Hamduddin karena tidak terima dengan blokade jalan tersebut. Kiai Mualif memerintahkan Jimmy Sugito Putra (korban) dan dua orang lain yakni Muadi, Mat Yasid, Abdussalam untuk meminta Kiai Hamduddin membuka blokade jalan tersebut.
Namun, Kiai Hamduddin menolak dan menyarankan rombongan agar lewat jalan lain. Salah satu kelompok Kiai Mualif mengatakan dengan logat Madura ke penghadang. “Kalau mau carok nanti saja," ucap Farman menirukan keterangan salah satu saksi.
Farman menambahkan, rombongan H Slamet Junaidi tetap meninggalkan lokasi melalui jalur lain. Namun tidak jauh setelah meninggalkan rumah Kiai Mualif, terjadi cekcok antara kelompok Kiai Mualif dan Kiai Hamduddin.
"Kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar. Kemudian dijawab Asrofi (orang suruhan Kiai Mualif) kurang ajarnya seperti apa, di sini cuma mampir. Salahnya dimana?," kata Farman menirukan percakapan di lokasi kejadian.
Asrofi kemudian diminta masuk ke padepokan oleh Jimmy Sugito Putra (korban). Sayangnya, Asrofi dikejar oleh kelompok Kiai Hamduddin. Jimmy berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa. Dari insiden tersebut, muncul isu jika Kiai Hamduddin dipukul kelompok Kiai Mualif.
Isu itu membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap Jimmy Sugito Putra. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan FS, AR, dan MS sebagai tersangka. Ketiganya kini meringkuk di tahanan Polda Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait