Kenaikan PPN 12 Persen Beban Berat bagi Pengusaha Angkutan Penyeberangan, Terancam Gulung Tikar!

Ali Masduki
Rachmatika Ardiyanto, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha angkutan penyeberangan

Meskipun pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini merupakan amanat undang-undang dan wajib dijalankan, kenaikan PPN ini justru dianggap akan semakin membebani usaha angkutan penyeberangan. Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Rachmatika Ardiyanto, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), menyatakan bahwa tarif yang diterapkan saat ini saja masih kurang 31,8% dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang telah disepakati bersama antara Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera, serta perwakilan konsumen. Perhitungan ini telah diketahui oleh Kemenko Marvest pada 2019.

"Dalam kurun waktu tersebut hingga saat ini, telah terjadi banyak kenaikan biaya. Apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN 12% tahun depan," kata Rachmat di Surabaya, Senin (25/11/2024).

Rachmat menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak luas, memicu kenaikan biaya-biaya lainnya. Misalnya, kenaikan gaji karyawan karena meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part, dan lainnya. Semua biaya ini akan terkena PPN, sehingga semakin membebani pengusaha.

"Saat ini saja, tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif," tegasnya.

Gapasdap meminta agar pemerintah memberikan kompensasi berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, jika tarif penyeberangan belum bisa disesuaikan. Hal ini merujuk pada pengurangan beban biaya yang telah diberlakukan bagi angkutan udara.

"Kita lihat seperti yang dilakukan pemerintah saat ini kepada angkutan udara, yang notabene adalah segmentasi pasarnya kelas atas. Sedangkan angkutan penyeberangan adalah kelas bawah," ungkapnya.

Rachmat menegaskan bahwa pengurangan biaya kepelabuhan sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang, mengingat tarif saat ini belum sesuai dengan biaya operasional yang terus meningkat.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network