JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia pengawasan pemilu di Kota Surabaya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Keputusan ini diambil setelah Agil terbukti terlibat dalam hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024), Ketua Majelis Heddy Lugito menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Heddy.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Sidang ini sendiri menangani tujuh perkara dengan total 18 teradu.
Selain Agil, empat penyelenggara pemilu lainnya juga menerima sanksi Peringatan Keras dari DKPP, yakni: Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari)
Sementara itu, lima teradu lainnya hanya dijatuhi sanksi Peringatan, dan delapan lainnya dinyatakan tidak bersalah sehingga dipulihkan nama baiknya.
Sidang Berjalan Ketat
Sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito ini juga dihadiri anggota majelis lainnya, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Keputusan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku tidak etis tidak akan ditoleransi, terutama bagi mereka yang dipercaya mengawal demokrasi. Keputusan DKPP diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait