Sidang DKPP soal Pendaftaran Prabowo-Gibran Dramatis, KPU dan Pelapor Adu Argumentasi

Ali Masduki
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran itu pada Jumat, 22 Desember 2023. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap memproses dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran menerima pendaftaraan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024. 

Terbaru, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran itu pada Jumat, 22 Desember 2023. Dalam sidang dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, DKPP menghadirkan pihak KPU selalu teradu.

Selain itu, DKPP juga memanggil pengadu. Tak ayal sidang berlangsung begitu dramatis. KPU dan pengadu saling adu argumentasi terkait penerimaan bakal capres dan Cawapres dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol, atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro SH, MH didampingi Demas Brian Wicaksono menjelaskan, proses persidangan berlangsung dramatis dan ada hal yang menarik saat KPU menyatakan bahwa terkait dengan penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, membenarkan atau menyalahkan berkas yang dimasukkan ke KPU.

"Ini menjadi catatan penting bagi kami dan kita semua. Bagaimana mungkin KPU menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh Paslon capres-cawapres yang notabene Gibran usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023," ungkap Sunandiantoro di kantor DKPP Jakarta.

Di sisi lain, kata Sunandiantoro, KPU sendiri menyatakan proses pendaftaran didasarkan pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Dengan pernyataan tersebut, menurutnya, jelas-jelas membuktikan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut terutama syarat batas usia minimal 40 tahun.

"Persoalan inilah yang menjadi perdebatan panjang antara kami dengan KPU. Kami tegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU, justru sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menjalankan proses pemilu," ungkap Sunandiantoro.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network