Sidang DKPP soal Pendaftaran Prabowo-Gibran Dramatis, KPU dan Pelapor Adu Argumentasi

Ali Masduki
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran itu pada Jumat, 22 Desember 2023. Foto/Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, Demas Brian Wicaksono berharap agar DKPP memberikan vonis bersalah, atau memberikan hukuman dengan memberhentikan komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

"Kami berharap DKPP memberikan keputusan dengan memberikan hukuman memberhentikan komisioner KPU yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran kode etik dan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran," tuturnya.

Dalam perkara ini, DKPP akan melanjutkan sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait. 

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. 

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu. 

Meski demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hanya saja, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023. 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network