Ditolak Warga, Pemilik Kos di Dharmahusada Permai Klaim Seluruh Izin Sudah Lengkap

Trisna Eka Adhitya
Bangunan kos di perumahan Dharmahusada Permai yang dipersoalkan warga. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemilik rumah kos Christié Maison di Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, akhirnya buka suara terkait penolakan sebagian warga terhadap keberadaan usahanya. 

Pemilik kos, Oktavianus, menegaskan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan. Pihaknya juga tetap mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penjelasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian. Iman menyebut izin usaha kos tersebut diterbitkan pada 3 Maret 2026, atau sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak diundangkan pada 31 Maret 2026.

Menurut Iman, berdasarkan asas kepastian hukum dan prinsip nonretroaktif, aturan yang lahir kemudian tidak dapat membatalkan izin yang telah diterbitkan secara sah. Perda tersebut juga mengatur masa transisi selama satu tahun bagi pemilik usaha untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, Oktavianus mengaku memahami kekhawatiran warga. Namun, ia menyebut penolakan baru muncul setelah bangunan selesai dibangun dan usaha mulai beroperasi.

Ia mengaku sudah berulang kali mengikuti pertemuan. Mulai dari mediasi internal, kelurahan, kecamatan, hingga difasilitasi Polsek Mulyorejo. 

“Semua kami jalani dengan itikad baik. Izin usaha kami juga telah diterbitkan secara sah. Jika ada hal teknis yang perlu disesuaikan, kami siap mengikuti proses bersama DPRKPP," ujar Oktavianus, Minggu (2/8/2026).

Ia mengatakan pihaknya beberapa kali menawarkan solusi kepada warga selama proses mediasi. Meski demikian, sebagian warga tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan rumah kos tersebut.

Oktavianus menegaskan persoalan izin usaha dan aspek teknis bangunan merupakan dua hal yang berbeda secara administratif karena memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan masing-masing.

"Izin usaha kami terbit sebelum Perda Nomor 4 Tahun 2026 berlaku. Apabila nanti ada pemeriksaan lapangan atau tindak lanjut dari DPRKPP terkait aspek teknis bangunan, kami siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga memastikan seluruh dokumen perizinan diterbitkan oleh instansi resmi Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) yang terbit pada 22 Agustus 2025, hingga izin usaha rumah kos yang diterbitkan 3 Maret 2026.

"Kami bukan menjalankan usaha tanpa izin. Semua dokumen kami lengkap. Kami juga berkomitmen menjaga kenyamanan lingkungan, termasuk mengatur parkir agar tidak mengganggu warga," ujarnya.

Untuk menjaga ketertiban, Christié Maison menerapkan sejumlah aturan bagi penghuni. Diantaranya, pembatasan penghuni berdasarkan jenis kelamin, jam malam pukul 21.00 WIB, pemasangan CCTV di area umum, hingga sistem sanksi bertahap bagi penghuni yang melanggar tata tertib.

"Kami juga melakukan pemeriksaan latar belakang setiap calon penghuni. Tujuannya agar lingkungan tetap aman dan nyaman, terutama karena mayoritas penghuni merupakan mahasiswa," katanya.

Oktavianus berharap penyelesaian polemik tersebut dapat dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kepastian hukum dan musyawarah.

"Saya percaya Pemkot akan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak selama berpijak pada aturan yang berlaku," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network