Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan mengevaluasi dokumen perizinan rumah kos tersebut setelah mediasi antara warga, pemilik bangunan, pemerintah, dan aparat keamanan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) dan akan melibatkan DPRKPP, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Mulyorejo, Koramil, LPMK, pengurus RT/RW, serta perwakilan warga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
