Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Lukman Hakim
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, JPU juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata Palupi.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.

Usai persidangan, Maidi mengaku pasrah dan memilih mengikuti proses hukum yang masih berjalan."Menunggu proses karena masih panjang," ujar Maidi sebelum menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebagai dalih untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Jaksa sebelumnya mengungkapkan total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Salah satunya berasal dari PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Awalnya, permintaan uang disebut mencapai Rp900 juta. Namun setelah pihak perusahaan keberatan, nominal tersebut kemudian disepakati menjadi Rp600 juta.

Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.

Jaksa juga menguraikan adanya permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana tersebut disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan. Dana itu kemudian disebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network