Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Lukman Hakim
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto : istimewa).

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.

Jaksa menyebut nilai penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar yang diperoleh dari ketiga terdakwa.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network