SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 2.523 produk dalam operasi penindakan, Senin (14/9/2026).
Produk yang disita memiliki nilai lebih dari Rp60 juta. Sebagian di antaranya tidak memiliki izin edar. Sementara produk lainnya diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dicampurkan secara ilegal.
Penindakan dilakukan dengan menyasar sejumlah sarana distribusi dan toko jamu di wilayah Bangkalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan konsumen.
Beberapa produk yang diamankan bahkan tercantum dalam daftar public warning BPOM, di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan peredaran obat bahan alam yang dicampur BKO merupakan pelanggaran serius. Pasalnya, obat ini menggunakan bahan kimia tanpa pengawasan dan takaran medis yang terukur. Sehingga dapat meningkatkan risiko bagi konsumen.
“Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Yudi, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana di bidang kesehatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BBPOM Surabaya menyatakan proses hukum akan ditindaklanjuti hingga tuntas dengan melibatkan jajaran penegak hukum lainnya.
Penindakan terhadap ribuan produk tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat bahan alam, khususnya produk yang menawarkan klaim khasiat secara instan.
BBPOM Surabaya mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Cek KLIK mencakup pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
