SURABAYA, iNews.id - Mulai 30 April 2022 mendatang, siaran TV analog akan dimatikan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menyambut perubahan tersebut, salah satu langkah Kemenkominfo untuk sosialisasi program Penghentian Siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO)/migrasi siaran TV Analog ke siaran TV digital. Yakni melalui Pertunjukan Rakyat (Pertunra).
Melalui instrumen sosialisasi yang membumi dan memanfaatkan kanal media sosial, diharapkan edukasi dan informasi terkait program tersebut dapat menjangkau masyarakat luas.
Sejalan dengan hal itu, pendekatan kebudayaan dan kearifan lokal menjadi sarana yang efektif dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Dalam kesempatan pertunjukan rakyat yang digelar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Jumat (11/3/2022).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait