Penghentian Siaran TV analog mencakup total 112 Wilayah Layanan (341 Kabupaten/Kota).
Hal ini menjadi penting karena masyarakat yang tidak beralih ke siaran TV digital, tidak dapat menyaksikan siaran televisi.
Untuk beralih ke siaran TV digital, cukup menambahkan Set Top Box (STB).
Niken menambahkan, Kementerian Kominfo beserta seluruh jajaran Pemda dan KPID selalu berkolaborasi dan bersinergi untuk mensosialisasikan program penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off)/Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.
"Termasuk manfaat yang diperoleh, yakni, layanan televisi berkualitas yang bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, serta konten siaran yang beragam," pungkas Niken.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait