Pengemudi Mercy Diketahui Mabuk Saat Tabrak Orang, Ancaman Hukumannya Bisa 12 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Pengendara mobil mewah Mercedes yang Septian Uki Wijaya (38) jadi tersangka. Foto iNewsSurabaya/andika

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban. Seorang pengendara motor tewas di tempat, sementara lima lainnya mengalami luka-luka, dengan salah satu korban dalam kondisi kritis.

Tersangka kini dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 312 junto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 311 ayat 5 hingga ayat 2. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.

Hujan deras yang mengguyur Surabaya di hari kejadian seolah menjadi saksi bisu tragedi ini. Insiden ini tidak hanya mengingatkan pentingnya tanggung jawab di jalan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pengemudi agar tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Kasus ini terus dikawal oleh pihak kepolisian. Publik berharap hukuman setimpal dapat diberikan kepada tersangka, sekaligus mendorong kesadaran lebih tinggi akan keselamatan di jalan raya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network