NGANJUK, iNewsSurabaya.id - Kecepatan dan ketegasan langsung ditunjukkan oleh Iptu Sugiarto setelah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk. Hanya beberapa hari setelah dilantik, ia memimpin penangkapan pengedar pil koplo di wilayahnya. Pelaku, berinisial Y.A alias D (22), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, kini mendekam di balik jeruji besi.
“Ungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang ini berhasil kami lakukan berkat informasi masyarakat. Tersangka Y.A telah kami amankan," ujar Iptu Sugiarto, Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba menjelang pergantian tahun. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba, yang berhasil menangkap Y.A di rumahnya pada Senin (23/12/2024).
Penggerebekan di rumah Y.A mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 27.100 butir pil koplo disita petugas. Pil tersebut disimpan dalam botol, plastik, dan kantong, yang diduga kuat akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.
Dari hasil interogasi, Y.A mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial P, warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Saat ini, P telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami sedang memburu P, yang menjadi pemasok utama pil ini. Mudah-mudahan bisa segera kami tangkap," tegas Sugiarto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait