Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y.A dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memutus jaringan peredaran pil koplo ini dan akan terus mengembangkan kasus ini," tandas Sugiarto.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu kepolisian.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat," ujar AKBP Siswantoro.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memerangi peredaran narkoba. Semoga pengungkapan kasus ini menjadi awal dari upaya besar untuk menciptakan wilayah Nganjuk yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait