Sopir Bus Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Polda Jatim

Lukman Hakim
Polda Jatim tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan MAS (30), sopir bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 4 korban di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal berbunyi “Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali. 

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. Kondisi ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” katanya, Jumat (10/1/2025).

Komarudin mengungkapkan, sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan hanya luar saja. “Sehingga sopir tidak tahu kondisi kampas,” terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network