Meski aksi pelaku cukup meresahkan, korban memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Setelah berdialog dengan kedua orang tua pelaku, disepakati bahwa DF dimaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai dan pencabutan laporan.
"Kami berharap pelaku benar-benar bertobat dan tidak lagi mengulangi tindakan kriminal seperti ini," tandas Djulan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian menjaga barang berharga di rumah, terutama di masa sulit yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Semoga perdamaian ini menjadi titik balik bagi pelaku untuk memperbaiki hidupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait