JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang memicu amarah para pedagang kaki lima (PKL). Puluhan pedagang mendatangi kantor Satpol PP Jombang di Jalan Kusuma Bangsa, Rabu (22/1/2025), untuk menyuarakan keberatan atas tindakan yang mereka nilai tidak transparan.
Para pedagang merasa dirugikan setelah dipindahkan ke Sentra PKL Ahmad Dahlan, lokasi yang baru saja diresmikan oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Mereka menilai penertiban ini tidak adil dan seharusnya hanya dilakukan di beberapa wilayah tertentu.
Aksi protes ini diwarnai perdebatan panas antara pedagang dan pihak Satpol PP. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang, Mohammad Supakun, turun langsung menemui para pedagang. Namun, upaya mediasi berjalan alot, dengan Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim, yang bersikukuh menolak kebijakan tersebut.
"Satpol PP seharusnya hanya mengawasi PKL di Jalan Ahmad Dahlan, Kusuma Bangsa, Alun-alun, dan depan stasiun kereta api. Jangan sampai pedagang di wilayah lain ikut ditertibkan dan dipaksa masuk ke Sentra PKL," tegas Fattah.
Fattah juga mengungkapkan bahwa penertiban ini berdampak pada sekitar 200 pedagang, termasuk 73 PKL di Jalan Pattimura dan 130 pedagang di kawasan Taman Kebon Rojo. Mereka diminta berjualan di Sentra PKL Ahmad Dahlan, tetapi sebagian pedagang mengaku kesulitan karena lokasi tersebut dinilai kurang strategis untuk menarik pelanggan.
"PKL ini hanya mencari nafkah, jadi jangan sampai kebijakan ini malah membatasi ruang gerak mereka. Kami ingin kebijakan yang adil dan transparan," tambah Fattah.
Ketegangan ini menjadi perhatian publik, mengingat penertiban PKL selalu menjadi isu sensitif. Banyak pihak berharap ada solusi yang tidak hanya berpihak pada peraturan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pedagang kecil di Jombang.
Hingga kini, belum ada kesepakatan antara Satpol PP dan para pedagang. Namun, aksi protes ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dibuat, agar mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan perda dan keberlangsungan hidup PKL.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait