Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harapan untuk Stabilitas Situbondo
Meski kasus ini mencoreng citra pemerintahan, penunjukan Khoirani sebagai Plt Bupati diharapkan mampu menjaga stabilitas di Situbondo.
Pemprov Jatim mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap fokus melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan pemerintahan serta komitmen bersama untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait