Khoirani Jabat Plt Bupati Situbondo Setelah Karna Suwandi Ditahan KPK

Lukman Hakim
Bupati Situbondo, Karna Suwandi ditahan KPK terkait kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harapan untuk Stabilitas Situbondo
Meski kasus ini mencoreng citra pemerintahan, penunjukan Khoirani sebagai Plt Bupati diharapkan mampu menjaga stabilitas di Situbondo. 

Pemprov Jatim mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap fokus melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan pemerintahan serta komitmen bersama untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network