SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Nasib buruk menimpa empat debt collector berinisial NBM (Nikson, 32), AAJO (Ando, 24), RDK (Rio, 19), dan AA (Ade, 30). Mereka kini ditahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasin (Gus Yasin). Namun, kuasa hukum mereka, Afif Nasrullah, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.
Afif menjelaskan bahwa insiden yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, kliennya hanya mendorong Gus Yasin tanpa melakukan pemukulan. Peristiwa ini dipicu oleh rekaman video sebelumnya yang memperlihatkan Gus Yasin melontarkan pernyataan yang dianggap provokatif.
Menurut kronologi yang diceritakan Afif, kejadian bermula pada 13 Januari saat Nikson bersama tujuh rekannya mendatangi rumah Abdoel Proko Santoso di kawasan Kebraon Indah Permai, Karangpilang, Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih utang kartu kredit sebesar 25% dari total tagihan Rp 124 juta.
Di tengah proses tersebut, Abdoel yang memiliki warung di rumahnya meminta izin keluar sebentar untuk mengantar pesanan makanan. Namun, tidak lama setelah itu, Gus Yasin tiba di lokasi.
"Nikson spontan meminta Gus Yasin duduk, karena tahu putra Gus Yasin adalah pengacara Abdoel dalam kasus ini. Ditambah lagi, ada rekaman video sebelumnya di mana Gus Yasin membahas soal Nikson dengan nada menantang," jelas Afif.
Afif mengutip ucapan dalam video tersebut, "Siapa itu Nikson? Kalau mau pukul-pukulan, mau baku pukul, sampai mati pun saya layani!"
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait