Panti Asuhan Milik Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Surabaya Ilegal, Lokasinya Mirip Rumah Biasa

Lukman Hakim
Panti Asuhan yang selama beroperasi terdeteksi tidak memiliki izin resmi, pemilik Panti melakukan kegiatan yang bersifat ilegal selama ini. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID  - Pelaku pencabulan terhadap anak asuh berinisial, NK, 61, berujung panjang. Panti Asuhan yang selama beroperasi terdeteksi tidak memiliki izin resmi, pemilik Panti melakukan kegiatan yang bersifat ilegal selama ini. 

Fakta ini dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memastikan, panti asuhan milik terduga pelaku pencabulan terhadap anak asuhnya, NK (61), ilegal karena tidak mengantongi izin. Selama ini tempat tersebut tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Jatim, Anna Fajratin. Menurut Anna, sebelum terungkapnya dugaan kasus pencabulan tersebut, Dinsos Kota Surabaya sudah berulang kali datang ke panti asuhan yang berada di Kecamatan Gubeng itu untuk menanyakan terkait perizinan. 

"Jika belum, maka Dinsos akan mengarahkan pemilik untuk mengurus izin," katanya, Sabtu, (1/2/2025).

Ketika Dinsos Kota Surabaya mengunjungi lokasi panti asuhan milik tersangka, hanya tampak seperti rumah penduduk biasa. Bahkan, di rumah tersebut tidak ditemukan papan penanda apapun yang menyebut tempat panti asuhan. Pemilik juga tidak pernah memberi informasi apapun mengenai tempat tersebut. Baik jumlah anak yang tinggal, siapa saja dan informasi lainnya. "Dia gak mau ngomong," ujarnya.

NK sendiri telah diamankan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (31/1/2025). Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban dalam kasus ini diduga kuat lebih dari satu orang. 

Terkait kronologi hingga identitas lengkap pelaku pencabulan tersebut, Dirmanto belum bisa menjelaskan detail. "Informasi sementara, korbannya lebih dari satu. Masih terus didalami. Sabar dulu, pasti kami sampaikan perkembangannya,” Jumat (31/1/2025) malam.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network