SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan, NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Atas perbuatanya, NK dijerat pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Farman mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan. Korban merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya. “Tersangka melakukan praktik bejatnya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025,” ujar Farman.
Ia menceritakan, awalnya rumah penampungan ini dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya. Pada bulan Januari tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan korban. Saat itu, pada tengah malam, korban yang sedang tertidur dibangunkan tersangka. “Lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait