Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan, NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Kejadian tersebut, terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025. Perwira dengan tiga melati emas itu menjelaskan awalnya memang di panti ini ada lima penghuni. Setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tiga penghuni lainnya meninggalkan panti tersebut.

"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network