Angnez Mo Dikenai Denda Rp1,5 Miliar, Melly Goeslaw Beri Respons Isu Royalti Lagu, Netizen Terpecah

Nelovka Aura
Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar karena pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja yang ditulis oleh Ari Bias. Melly Goeslaw memberi respons dan menyoroti isu royalti dalam industri musik. Foto iNEWSSURABAYA/Okezone

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Penyanyi internasional Angnez Mo kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan pembayaran royalti. Isu ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial dan berbagai platform berita online. Angnez Mo, yang dikenal dengan prestasi internasionalnya, kini harus menghadapi gugatan terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan dalam beberapa acara pada tahun 2023.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, mengharuskan Angnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga acara berbeda sepanjang tahun 2023 tanpa memenuhi kewajiban royalti kepada pencipta lagu.

Pada proses hukum yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias berhasil memenangkan gugatannya dan mengharuskan Agnez Mo membayar denda yang cukup besar. Terkait isu ini, Melly Goeslaw, penyanyi sekaligus pencipta lagu, turut angkat bicara. Melly, yang sudah berkarya selama 29 tahun di industri musik, mengungkapkan rasa herannya melalui akun Instagram-nya pada Selasa (4/2/2025).

Melly Goeslaw Menilai Permasalahan Royalti Harusnya Tidak Terjadi

Melly Goeslaw menilai bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara atau promotor, bukan oleh penyanyi yang membawakan lagu.

"Penyelenggara atau EO yang harus membayar, bukan penyanyi. Kenapa baru sekarang ada kasus seperti ini?" ujar Melly dalam unggahannya.

Melalui postingan tersebut, Melly menunjukkan keheranannya terhadap adanya gugatan ini dan memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem royalti dijalankan di Indonesia.

Netizen Beragam, Ada yang Dukung dan Kritik Angnez Mo

Respon publik terhadap kasus ini sangat beragam. Banyak netizen yang mendukung Agnez Mo, sementara sebagian lainnya mengkritik tindakan sang penyanyi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang berbeda terkait mekanisme pembayaran royalti dan hak cipta di industri musik.

Isu gugatan ini membuat Agnez Mo merasa sangat terganggu. Namun, kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menegaskan bahwa meskipun terganggu, sang penyanyi tetap melanjutkan aktivitasnya. “Tentu Agnez terganggu, tapi hidup harus terus berjalan. Dia tetap sibuk dengan kegiatan lainnya,” jelas Margareth.

Margareth juga mengungkapkan bahwa Agnez Mo terkejut dengan gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias. Sebagai seorang penyanyi dengan lebih dari tiga dekade karier di dunia musik, Agnez Mo selama ini tidak pernah terlibat dalam masalah hukum terkait hak cipta. “Selama ini Agnez selalu mengerti aturan main dalam industri musik dan berusaha untuk tidak melanggar hak cipta,” tambah Margareth.

Kasus ini dimulai ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024, yang kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada 9 Desember 2024, Ari Bias menghadirkan saksi fakta dan ahli hukum yang memberikan keterangan mengenai hak cipta di Indonesia.

Meski begitu, kuasa hukum Agnez Mo memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan mengikuti aturan hukum yang ada. Agnez Mo tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegas Margareth.

Kasus ini membawa perhatian besar terhadap isu royalti dan hak cipta di industri musik Indonesia. Meskipun Agnez Mo telah dikenal sebagai penyanyi profesional dengan segudang prestasi, gugatan ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menghormati hak cipta dan mekanisme royalti yang adil bagi para pencipta lagu.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network