SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Selebgram dan influencer Isa Zega resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor: 04/Pid.Pra/2025/Pn. Sby, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.
Tim kuasa hukum Isa Zega yang dipimpin Pitra Romadoni Nasution, SH., MH. menyesalkan keputusan penahanan kliennya. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
“Dalam SE Kapolri disebutkan bahwa tersangka kasus pencemaran nama baik tidak perlu ditahan. Maka dari itu, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana mengadukan proses hukum yang berlangsung ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah resmi menahan Isa Zega setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap bos perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Isa Zega ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, dengan total sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
"Tersangka (Isa Zega) pada hari ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Jumat (24/1/2025).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait