SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Pengacara Petrus Selestinus meminta penyidik Dittipidter Bareskrim Polri segera melepaskan kliennya Julia Santoso ahli waris Irawan Tanto, setelah memenangkan perkara di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan Nomor 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan yang bersangkutan sejak 21 Januari 2025.
Hingga saat ini, Julia Santoso masih berada di Rutan Bareskrim terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM). “Seharusnya aparat patuh dan tunduk pada proses hukum pada putusan praperadilan,” katanya, Jumat (24/1/1025).
Petrus lantas meminta pimpinan Polri membantu menyelesaikan masalah ini. Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan. “Namun yang bersangkutan tidak segera dibebaskan oleh penyidik,” katanya.
Petrus menegaskan, status Julia Santoso saat ini bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanannya telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan. “Oleh karena itu Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka,” cetusnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait