SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan selebgram Isa Zega setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam, yang berakhir menjelang subuh. Kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada tersangka.
“Tersangka (Isa Zega) pada hari ini telah dilakukan penahanan," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Jumat (24/1/2025).
Saat digiring ke rumah tahanan, selebgram transgender asal Kota Sibolga, Sumatera Utara ini terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 238 di bagian dada.
Pemilik nama asli Sahrul ini juga mengenakan masker putih dan sandal jepit. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Charles mengungkapkan, penahanan Isa Zega sempat mengalami kendala. Tersangka diketahui berusaha melakukan penundaan proses penahanan dengan berbagai alasan.
Namun, setelah melalui prosedur pemeriksaan medis yang memastikan kondisinya sehat usai diperiksa tim Medis RS Bhayangkara Surabaya.
Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) perempuan karena berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Isa Zega yang bertuliskan kelamin perempuan.
“Kita menyesuaikan KTP,” kata Charles.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait