get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernah Membebaskannya, Pitra Romadoni Nasution Pertimbangkan Kembali Bela Isa Zega

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Selebgram Isa Zega Ajukan Praperadilan di PN Surabaya, Ini Faktanya

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:53 WIB
header img
Selebgram Isa Zega mengajukan praperadilan usai ditahan Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Selebgram dan influencer Isa Zega resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor: 04/Pid.Pra/2025/Pn. Sby, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.

Tim kuasa hukum Isa Zega yang dipimpin Pitra Romadoni Nasution, SH., MH. menyesalkan keputusan penahanan kliennya. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

“Dalam SE Kapolri disebutkan bahwa tersangka kasus pencemaran nama baik tidak perlu ditahan. Maka dari itu, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana mengadukan proses hukum yang berlangsung ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah resmi menahan Isa Zega setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap bos perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Isa Zega ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, dengan total sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

"Tersangka (Isa Zega) pada hari ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Jumat (24/1/2025).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut