JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pitra Romadoni Nasution, pengacara kondang yang dikenal karena keberhasilannya membela Isa Zega dalam kasus sebelumnya, mencoba kembali memberikan dukungan hukum kepada kliennya yang kini tengah berhadapan dengan masalah hukum di Polda Jawa Timur.
Pitra berpandangan bahwa penahanan Isa Zega oleh Polda Jawa Timur merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah. Beliau menilai bahwa penyidik telah menjalankan kewenangannya dalam mengambil keputusan untuk menahan tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif yang dimiliki.
"Seharusnya, dalam kasus pencemaran nama baik, tersangka tidak langsung ditahan jika telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin 27 Januari 2025.
Dia melanjutkan bahwa hal ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang mendorong terciptanya ruang digital yang sehat dan produktif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta