Pitra menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini yang menurutnya berujung pada pidana penjara hanya karena masalah kesalahpahaman. Ia berpendapat bahwa perkara pencemaran nama baik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa perlu melakukan penahanan.
Pitra berpendapat bahwa Pasal ITE tentang pencemaran nama baik seringkali disalahgunakan karena sifatnya yang terlalu umum dan dapat diterapkan pada siapa saja yang dianggap telah menyinggung pihak lain.
Oleh karena itu, beliau menilai bahwa penggunaan pasal ini untuk melakukan penahanan tidak relevan lagi, terutama setelah adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Pemidanaan atas dasar kritik dapat dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta