Polisi Bekuk Pengoplos Elpiji di Malang, Modusnya Pakai Es Batu dan Regulator Khusus
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (49), warga Malang, yang kedapatan mengoplos gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Aksi ilegal tersebut telah dijalankan tersangka selama lebih dari satu tahun. Dalam pengakuannya, MA menggunakan alat bantu berupa regulator modifikasi dan timbangan digital, serta menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg. Proses pemindahan gas dilakukan dengan bantuan es batu sebagai pendingin tambahan agar tekanan gas tetap stabil.
"Tersangka melakukan kegiatan ini setiap hari di rumahnya. Tabung gas bersubsidi dibeli dari berbagai agen resmi di Malang," ungkap Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Dari pemeriksaan penyidik, MA mampu membeli hingga 80–100 tabung gas subsidi 3 kg setiap hari. Ia kemudian memindahkan isi 4–5 tabung ke dalam satu tabung elpiji 12 kg. Setiap hari, ia mampu memproduksi sekitar 5–6 tabung elpiji oplosan, yang kemudian dijual kepada masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengoplosan, antara lain: 85 tabung gas 3 kg kosong, 40 tabung gas 3 kg berisi, 10 tabung gas 12 kg kosong, 2 tabung gas 12 kg berisi, 3 regulator alat pemindah gas, 1 timbangan digital, 42 segel baru elpiji 12 kg dan 1 mobil pikap sebagai sarana distribusi.
Editor : Arif Ardliyanto