get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Bulan Tak Bertemu Anak, Silvana Perjuangkan Keadilan Sebagai Seorang Ibu yang Difitnah Eks Suami

Polisi Bekuk Pengoplos Elpiji di Malang, Modusnya Pakai Es Batu dan Regulator Khusus

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:12 WIB
header img
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (49), warga Malang, yang kedapatan mengoplos gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Foto iNewsSurabaya/lukman

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli gas elpiji dengan harga murah yang mencurigakan. Praktik seperti ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan," tutup Kompol Gandi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut