Puluhan Warga Malang Lapor ke Polda Jatim, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Sertifikat Ganda
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Puluhan warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025). Mereka melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang mengancam kepemilikan lahan tebu yang sudah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu.
Warga merasa hak mereka tiba-tiba dirampas setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) resmi sejak tahun 1990-an. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya sertifikat ganda.
“Tanah itu sudah dikuasai warga sejak lama, dengan SHM sah dan pajak rutin dibayar. Namun pada 2024, BPN malah mengeluarkan SHM baru atas nama orang lain,” tegas advokat senior Masbuhin dari firma hukum Masbuhin & Partners yang mendampingi warga.
Tim hukum Masbuhin & Partners telah melakukan pengecekan lapangan sejak 19 September 2025. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya penerbitan sertifikat ganda dengan dugaan manipulasi dokumen melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Beberapa kasus yang mencuat antara lain: Tarimin, pemilik SHM No. 603 seluas 4.630 m² sejak 1993, namun pada 31 Juli 2024 BPN menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE dengan menggabungkan tanah tiga warga, ada lagi Sri Rahayu, yang membeli tanah secara resmi pada 2013, juga mendapati lahan miliknya diterbitkan SHM baru No. 02148 atas nama MDZ pada 2024.
“Hari ini warga resmi melapor pidana ke Polda Jatim. Kami berharap penyidik bekerja cepat dan transparan untuk mengungkap praktik mafia tanah ini,” tambah Masbuhin.
Editor : Arif Ardliyanto