Puluhan Warga Malang Lapor ke Polda Jatim, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Sertifikat Ganda
Kasus tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Untuk sementara, baru sekitar 20 warga dengan luas lahan mencapai 15 hektare yang melapor. Namun, diperkirakan masih ada lebih dari 30 warga lain yang akan menyusul.
Masbuhin menyebut praktik ini diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku utama, penyuruh, hingga pihak yang mendanai.
Salah satu warga, Ponidi, mengaku sangat terkejut ketika mengetahui tanahnya juga bermasalah. Ia baru sadar setelah menerima surat ancaman dari seseorang bernama Saiful Effendi yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat baru.
“Saya membeli tanah dari pemegang hak garap hasil redistribusi tanah kelebihan maksimum. Semua proses saya tempuh resmi hingga keluar sertifikat sah. Jadi saat tahu ada sertifikat baru, kami benar-benar syok,” ungkap Ponidi.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia tanah di Indonesia. Para korban berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti agar kepastian hukum bisa ditegakkan, serta hak masyarakat kecil tidak mudah dirampas oleh oknum yang bermain dalam penerbitan sertifikat ganda.
Editor : Arif Ardliyanto