SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Selebgram dan influencer Isa Zega resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor: 04/Pid.Pra/2025/Pn. Sby, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.
Tim kuasa hukum Isa Zega yang dipimpin Pitra Romadoni Nasution, SH., MH. menyesalkan keputusan penahanan kliennya. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
“Dalam SE Kapolri disebutkan bahwa tersangka kasus pencemaran nama baik tidak perlu ditahan. Maka dari itu, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana mengadukan proses hukum yang berlangsung ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah resmi menahan Isa Zega setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap bos perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Isa Zega ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, dengan total sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
"Tersangka (Isa Zega) pada hari ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Jumat (24/1/2025).
Saat digiring ke rumah tahanan, Isa Zega terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 238 di bagian dada, masker putih, serta sandal jepit.
Menurut Charles, penahanan sempat mengalami kendala karena tersangka mencoba menunda dengan berbagai alasan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya, Isa Zega akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan, sesuai dengan identitas gender di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan jenis kelamin perempuan.
Selebgram Isa Zega mengajukan praperadilan usai ditahan Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Foto iNEWSSURABAYA/ist
Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai pencemaran nama baik di ranah digital.
Sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan menjadi momen krusial bagi Isa Zega dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Akankah gugatan ini mengubah status hukumnya?
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait