DPRD Surabaya mendesak Pemkot untuk lebih aktif dalam mengawasi seluruh panti asuhan, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum. Jika ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, pemerintah harus segera bertindak agar kasus serupa tidak terulang.
"Surabaya sudah menyandang predikat Kota Layak Anak. Kita harus memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap panti asuhan harus diperketat," tambahnya.
Zuhrotul juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Menurutnya, pembentukan karakter dan pendidikan anak memerlukan sinergi antara keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan.
"Kita ingin mewujudkan generasi emas 2045. Itu hanya bisa terjadi jika lingkungan sosial mendukung tumbuh kembang anak dengan baik," imbuhnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Pemkot Surabaya telah memindahkan anak-anak dari panti bermasalah tersebut ke rumah aman sebagai langkah perlindungan.
"Anak-anak korban sudah ditempatkan di shelter rumah aman anak. Ini langkah yang tepat untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal," ujar Zuhrotul.
Sementara itu, terkait pelaku dalam kasus ini, ia mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat agar ada efek jera.
"Kami ingin hukuman bagi pelaku benar-benar setimpal. Jangan sampai ada pihak lain yang berani bermain-main dengan hak anak," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.
NK dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang siswi kelas X berusia 15 tahun di salah satu SMK Surabaya, mengalami tindakan asusila dari tersangka sejak Januari 2022 hingga 25 Januari 2025.
DPRD Surabaya menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemkot untuk memperbaiki sistem pengawasan panti asuhan. Langkah tegas dan kebijakan yang lebih ketat diperlukan agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait