Lemah Aturan Panti Asuhan di Surabaya, DPRD Minta Regulasi Diperjelas dan Diperketat

Trisna Eka Adhitya
DPRD Surabaya mendesak Pemkot segera menerbitkan regulasi ketat untuk panti asuhan pasca kasus asusila yang menggemparkan kota. Foto iNEWSSURABAYA/trisna

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Kasus asusila yang menggemparkan Surabaya membuat DPRD bergerak cepat. Dalam rapat koordinasi (rakor), wakil rakyat menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap panti asuhan di Kota Pahlawan guna mencegah kasus serupa terulang.

Rakor tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, Bagian Pemerintahan dan Kesra, Ketua LPA Jatim, serta lurah dan camat.

Hasil rapat menunjukkan perlunya aturan khusus bagi panti asuhan di Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wirawati, mendesak Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Edaran (SE) sebagai regulasi yang mengatur perlindungan dan legalitas panti asuhan.

"Kami berharap ada Perwali yang mengatur agar panti asuhan mendapat dukungan penuh, baik dari kelurahan maupun kecamatan, dalam aspek pendidikan dan bantuan sosial. Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur hal ini," ujar Ajeng.

Ajeng juga menyoroti pentingnya verifikasi izin resmi bagi panti asuhan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kekerasan terhadap anak, seperti pencabulan dan penganiayaan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berdonasi dengan memastikan panti yang mereka bantu memiliki izin dari Dinas Sosial.

"Kami di Komisi D sudah lama mengedukasi masyarakat agar memverifikasi legalitas panti sebelum berdonasi. Ini demi keamanan anak-anak dan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan," tambahnya.

Sweeping dan Pelatihan bagi Pengelola Panti

Selain regulasi, Ajeng juga mengusulkan adanya sweeping atau inspeksi mendadak ke panti-panti yang dicurigai tidak memiliki izin resmi. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi para pengasuh agar standar pengasuhan anak dapat diterapkan dengan baik.

"Setelah ada SE atau Perwali, sweeping harus dilakukan untuk mengecek panti asuhan ilegal. Pemerintah juga bisa memberikan bantuan pendidikan dan sosial, termasuk peluang kuliah bagi anak-anak yatim piatu," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Surabaya sebagai Kota Layak Anak harus memiliki regulasi ketat demi menjamin keamanan anak-anak. Ia juga mendukung pemberian sanksi bagi panti yang beroperasi tanpa izin.

"Bagi panti yang belum memiliki izin, harus ada pendampingan agar mereka bisa mengurus legalitasnya. Namun, bagi yang tetap melanggar, sanksi tegas harus diberlakukan," tegasnya.

Senada dengan Ajeng, Anggota Komisi D, Drs. H. Imam Syafi’i, SH, MM, menyoroti masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya meskipun kota ini menyandang predikat Kota Layak Anak.

Imam mempertanyakan efektivitas peran Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam mengawasi anak-anak di lingkungan pemukiman. Ia menilai KSH seharusnya bisa membantu mendeteksi dini potensi kasus pencabulan anak.

"Honor KSH sudah naik, tetapi kasus seperti ini masih terjadi. Seharusnya mereka lebih aktif dalam pengawasan," sentilnya.

Imam juga menyoroti kejanggalan terkait kasus NK (61), pemilik panti ilegal di Gubeng yang kini menjadi tersangka pelecehan seksual. Menurutnya, fakta bahwa NK memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan 14 anak bertuliskan “famili lain” perlu dicurigai.

"Aneh rasanya ada belasan anak dalam satu KK. Setelah ditelusuri, ternyata mereka masuk KK berdasarkan penetapan pengadilan," ujarnya.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayani, mengungkapkan bahwa korban pelecehan saat ini telah mendapatkan perlindungan di shelter milik Pemkot Surabaya. Pihaknya terus memberikan konseling guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

"Kami melakukan konseling secara bertahap. Anak-anak butuh waktu untuk beradaptasi dengan konselor sebelum mereka merasa nyaman berbagi pengalaman," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak asuhnya yang berusia 15 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi sejak Januari 2022 hingga terakhir kali pada 25 Januari 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkot Surabaya untuk segera menerapkan regulasi ketat terkait panti asuhan. Dengan adanya Perwali atau SE, serta pengawasan yang lebih aktif dari KSH dan instansi terkait, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah di masa mendatang.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network